Ini Daftar Wilayah Aglomerasi yang Masih Diperbolehkan Melakukan Mudik Lokal

- 5 Mei 2021, 16:32 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan mudik pada musim Lebaran 2021 karena telah dilarang oleh pemerintah
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan mudik pada musim Lebaran 2021 karena telah dilarang oleh pemerintah //infopublik

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19 tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei.

Namun, pemerintah masih membolehkan warga melakukan pergerakan antar-kota penyangga selama masa larangan mudik lebaran.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jalan-jalan Tikus Sudah Disekat Hingga Tikus pun Tidak Bisa Mudik ke Jawa Barat

Aturan itu menyatakan, warga tetap bisa melakukan perjalanan apabila daerah tujuan masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.

Aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kotamadya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.
Diberikan istilah "mudik lokal", kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan. Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Baca Juga: Kocak, Jenderal Kerajaan Sunda Nusantara Kepergok Polantas di Gerbang Tol Cawang

Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x