Ini Daftar Wilayah Aglomerasi yang Masih Diperbolehkan Melakukan Mudik Lokal

- 5 Mei 2021, 16:32 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan mudik pada musim Lebaran 2021 karena telah dilarang oleh pemerintah
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan mudik pada musim Lebaran 2021 karena telah dilarang oleh pemerintah //infopublik

Jika merujuk ketentuan dalam Permenhub, ada delapan wilayah yang diperbolehkan mudik lokal:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah