47% Pengajuan SIKM Ditolak Pemprov DKI Jakarta

- 11 Mei 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi suasana lalu lintas di Jakarta
Ilustrasi suasana lalu lintas di Jakarta /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR – Tidak semua pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta dikabulkan. Per 7 Mei 2021, setidaknya sekitar 47% pengajuan ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Berdasarkan data terakhir 7 Mei 2021, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 1.025 permohonan dengan 312 SIKM diterbitkan dan 484 SIKM ditolak serta 229 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,” Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam siaran pers yang diperoleh seputarcibubur.com, Selasa, 11 Mei 2021.

Benni Aguscandra menjelaskan, adapun penolakan oleh petugas, umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.

Baca Juga: Pos Penyekatan Pemudik Dijaga Polisi Bersenjata Api

“Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku,” kata Benni Aguscandra.

Dia mengatakan, masih ada pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan terdapat sanksi yang tegas.

Baca Juga: Pemudik Bermotor Nekat Rangsek Posko Penyekatan Kedungwaringin-Karawang

Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12 Miliar.

“Bijak Mengajukan SIKM, Tempat terbaik tetap di rumah. #SayaTidakMudik,” harap Benni Aguscandra.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah