Selesai Sudah Pelarian Adelin Lis Sang Buronan Kakap

19 Juni 2021, 21:37 WIB
Buronan kakap Kejagung Adelin Lis ditangkap /Pikiran Rakyat/

SEPUTAR CIBUBUR - Nama Adelin Lis mungkin sudah tidak asing ditelinga masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Sumatera Utara dimana yang bersangkutan berasal.

Adelin Lis adalah seorang pengusaha nasional di bidang kehutanan, dan merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia.

Kedua perusahaan miliknya tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara yang merupakan perusahaan pengolah kayu gelondongan menjadi tripleks serta kayu lapis (plywood) di Sibolga.

Perusahaan Adelin Lis ini juga mengelola bisnis perhutanan dengan mendapatkan sejumlah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Provinsi Sumatra Utara.

Hal itu dilakukan lewat PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang memiliki HPH seluas 58.590 hektare sejak 1998 dengan masa berlaku 55 tahun.

Adelin Lis menjadi direktur keuangan di perusahaan itu.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 BionNTech Miliki Antiboddi Lebih Kuat, Ketimbang Penerima Vaksin Sinovac

Sementara di PT Mujur Timber, yang merupakan perusahaan utama keluarganya dia menjadi direktur utama.

Saat ini estafet kepemimpinan perusahaan beralih ke Yansen Ali yang tak lain merupakan putra Adelin Lis.

Penguasaan sektor hulu dan hilir ini menjadikan usaha keluarganya sebagai raja perkayuan Sumatra dan menjadi penggerak utama ekonomi Kota Sibolga.

Bahkan perusahaan Adelin Lis ini banyak melakukan ekspor olahan kayu.

Nah di 2006, PT KNDI dituduh menjadi pelaku ilegal logging, sejak saat itu Adelin Lis sempat menjadi buron.

Diketahui dia kabur ke China saat proses pengadilan berjalan. Di negeri Tirai Bambu dia sempat lolos usai ditangkap KBRI China.

Namun, selang sehari kabur, Adelin lis kembali ditangkap di Beijing, China dan dibawa ke Indonesia.

Buronan selama lebih dari 10 tahun itu akhirnya akan dideportasi ke Indonesia. Penangkapan buron kasus illegal logging itu cukup dramatis.

Sebelum tertangkap di Singapura ini, pada tahun 2006 Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing, namun ia berhasil kabur dari kawalan petugas.

Namun, selang sehari kabur, Adelin lis kembali ditangkap di Beijing, China dan dibawa ke Indonesia.

Setelah itu proses hukum terhadap Adelin lin terus berlanjut hingga persidangan.

Pada 5 November 2007, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena jaksa dianggap tidak memiliki cukup bukti.

Tak lama dari putusan bebas itu, Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang.

Adapun majelis hakim terkait perkara Adelin Lis diperiksa oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum terkait kasus Adelin Lis juga diperiksa oleh Kejagung.
 
Keberatan dengan vonis bebas itu, jaksa pun akhirnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Medan.
 
 
 
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Adelin Lis diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
 
Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
 
Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara.
 
Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pada Adelin.

Polisi lalu minta bantuan interpol untuk melacak Adelin Lis yang kemungkinan berada di luar negeri.

Kemudian pada 2018, Adelin Lis melarikan diri dan memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi. Adelin Lis pun tertangkap imigrasi Singapura.

Soal paspor palsu Andelin Lis, terbongkar oleh Imigrasi Singapura. Pada tahun 2018, sistem imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

"Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama yaitu Adelin Lis," ujar Leonard.

Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda Sin$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Jaksa Agung Minta Adelin Lis Dibawa ke RI,Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap Pemerintah Singapura karena pemalsuan dokumen imigrasi.

Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan dan membawa Adelin ke Jakarta.

"Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Adelin Lis yang menjadi buronan lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum Pengadilan Singapura dengan denda $ 14.000 serta dideportasi dari Negara Singa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, dalam keterangannya, Rabu 16 Juni 2021.***

 

 

 
 

Editor: Danny tarigan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler