Nilai Kondisi Daerah Membaik, Mendagri Keluarkan Inmendagri PPKM luar Jawa-Bali Terbaru

24 Desember 2021, 11:49 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian /Kemendagri

 

SEPUTAR CIBUBUR – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk PPKM luar Jawa-Bali terbaru sebagai respon Kondisi level penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah semakin yang membaik.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Atwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, dikeluarkan Inmendagri ini merupakan hasil evaluasi 2 mingguan pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali.

Inmendagri Nomor 69/2021 diterbitkan dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021, kemudian akan dievaluasi kembali pada 3 Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Okupansi Hotel di Bogor Naik Drastis

"Perubahan level dimana terjadi kenaikan jumlah level 1 yang periode sebelumnya terdapat 129 kabupaten/kota di luar Jawa Bali, sekarang bertambah menjadi 191 daerah. Ini menandakan penanganan semakin membaik," kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Sementara, daerah dengan level 2 menjadi 169 daerah yang sebelumnya berjumlah 191 daerah. Wilayah dengan level 2 berkurang karena ada yang statusnya telah turun ke level 1.

 "Level 3 menjadi sangat sedikit yang hanya 26 daerah di luar Jawa-Bali," kata Safrizal.

Baca Juga: 5 Gejala Covid-19 Varian Omicron, Salah Satunya Hidung Berair

Berikutnya, Inmendagri kali ini mengatur jumlah testing pemerintah kabupaten/kota di mana langkah tersebut, menurut dia, merupakan salah satu strategi dalam rangka penanganan COVID-19.

 "Inmendagri ini juga mengatur mengenai pembelajaran," ujarnya.

 Aturannya mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Inmendagri Nomor 69 Tahun 2021 itu dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian sebagai Koordinator PPKM luar Jawa-Bali dan kementerian serta lembaga yang terkait.

Baca Juga: Kasus Penembakan Tol Exit Bintaro, Berkas Penahanan Ipda OS Segera Dirampungkan Untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

Inmendagri ini akan berlaku dan berjalan paralel dengan Inmendagri Natal-Tahun Baru 2022. Hal-hal yang belum diatur dalam Inmendagri Natal-Tahun Baru 2022, kata dia, akan mengacu kepada Inmendagri yang baru diterbitkan tersebut. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler