Waduh, Baru Saja Pensiun Jadi Mendag, M Lutfi Besok akan Diperiksa Kejagung

21 Juni 2022, 16:17 WIB
Mendag M Lutfi akan diperiksa Kejagung besok, Rabu, 22 Juni 2022 /Tangkapan layar/Instagram.com/@mendaglutfi.

SEPUTAR CIBUBUR - Belum juga seminggu pensiun jadi Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi kabarnya akan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), besok Rabu, 22 Juni 2022.

Lutfi akan diperiksa terkait berkenaan ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

"Ya, dipanggil besok sebagai saksi CPO," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, kepada awak media, Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga: Ngeri, Mendag Lutfi Ungkap ada Sekolah Komputer Berkedok Robot Trading Raup Triliunan Rupiah

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya yaitu anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Selanjutnya empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.

Kemudian, Stanley MA; Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

Baca Juga: Sebut Sebagai Macan Ompong, Mendag Muhammad Lutfi Bahtah Pemerintah Takut Sama Pengusaha Minyak Goreng

Dari lima tersangka, penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu,subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler