Kejagung Tunjuk 30 JPU Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo

13 Agustus 2022, 19:17 WIB
Kejagung sudah mendapatkan SPDP terhadap empat tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dari Bareskrim Polri; Kejagung Tunjuk 30 JPU Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo /foto ANT

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Sabtu 13 Agustus 2022.

Selain itu, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Baca Juga: Bareskrim Polri: Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Oleh Brigadir J Kepada Istri Ferdy Sambo Dihentikan

"Kita sudah menerima SPDP," ucap Ketut.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Baca Juga: UU HAM Mendesak Direvisi, Ini Alasannya

Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Baca Juga: UU HAM Mendesak Direvisi, Ini Alasannya

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gerebek Pengelola Situs Judi Online di PIK, Jakarta Utara

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler