Berangus Kode 303 Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap Mabes Polri

1 September 2022, 21:07 WIB
Ilustrasi judi online; Berangus Kode 303 Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap Mabes Polri /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Kode 303 judi online dan judi darat sedang gencar 'diberangus' seluruh Polda di Indonesia.

Seperti diketahui Kapolri dengan tegas telah memerintahkan Kabareskrim untuk menindak tegas dan menyikat habis segala bentuk perjudian, baik judi online seperti slot online, togel online dan sejenisnya tanpa pandang bulu dan akan menindak tegas bagi oknum yang 'membekingi' kode 303.

Atas instruksi dari Kapolri dalam 'berangus' kode 303 judi online, Biro Paminal Divisi Propam Polri baru saja menangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar lantaran terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam menindak kasus judi online.

Baca Juga: Kalah Banyak, Ananta Rispo Siap Bongkar Oknum Judi Online

Penangkapan AKP M Fajar itu dibenarkan oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis, 1 September 2022.

Namun dia belum bisa merinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap AKP M Fajar tersebut terkait kasus judi online itu.

Baca Juga: Polda Jabar 'Hantam' Habis Judi Online Hingga Judi Konvensional, Jabar Steril Perjudian Adalah Harga Mati

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan kepada jajarannya untuk menindak tegas aktivitas judi online maupun konvensional.

"Yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," kata Sigit dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022.

"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," katanya.

Baca Juga: Sugeng Teguh Duga Oknum Aparat Beking Judi Dapat Jatah 30 Persen

Dia juga meminta untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang telah meresahkan masyarakat.

"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal Minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," tutur Sigit.***

 

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler