Sugeng Teguh Duga Oknum Aparat Beking Judi Dapat Jatah 30 Persen

- 30 Agustus 2022, 10:35 WIB
Sugeng Teguh  Duga Oknum Aparat Beking Judi Dapat Jatah 30 Persen
Sugeng Teguh Duga Oknum Aparat Beking Judi Dapat Jatah 30 Persen /Tangkapan layar YouTube BEDA NGGAK /

SEPUTAR CIBUBUR - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga oknum aparat yang menjadi pihak-pihak  melindungi atau beking judi mendapat jatah 30 persen per tahun.

“Kalau untuk perlindungan enggak mungkin hanya 10 persen. Paling tidak minimal 30 persen,” kata Sugeng seperti dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin 29 Agustus 2022.

Sugeng mengatakan, dugaan pembagian hasil 30 persen mengacu pada pengalamannya menjadi advokat selama puluhan tahun.

Baca Juga: PPATK Endus Dana Judi Online Mengalir ke Oknum Polisi, Ibu Rumah Tangga Hingga Pelajar

Baca Juga: Ungkap Setoran ke Polda, Para Bandar Judi Online Mulai 'Nyanyi'

Ketika menangani suatu kasus dan melindungi kepentingan hukum klien dengan biaya dan usaha penuh dari timnya, pihaknya bisa mendapat fee 40 persen.

Akan tetapi, dalam kasus judi online ia menduga pihak yang menjadi beking mendapat jatah 20-30 persen. Dengan estimasi keuntungan per tahun mencapai Rp 100 triliun, maka fee yang didapatkan ‘beking’ tersebut mencapai Rp 20 triliun per tahun.

“Ini 30 persen atau 20 persen lah, Rp 20 triliun,” tutur Sugeng.

Apalagi, kata Sugeng, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir aset judi online mencapai ratusan triliun per tahun.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x