SEPUTAR CIBUBUR - Ratusan korban PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) pengelola investasi bodong NET89 meminta polri menangkap pengelola perusahaan.
Tim kuasa hukum korban NET89, Evelin Hutagalung mengatakan, pihaknya telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terkait PT SMI.
Mereka mendesak Polri segera menangkap bos perusahaan investasi bodong tersebut.
Baca Juga: Dirut Taspen Dituding Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Pengelola Dana 300 Triliun Untuk Capres 2024
Baca Juga: Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf Terkait Fitnah Punya Banyak Isteri
Pasalnya, para korban mengaku, uang mereka sekitar Rp369 miliar masih mengendap di perusahaan tersebut dan tak bisa dicairkan.
"Kami tim Advokasi Korban NET89 meminta pengembalian seluruh dana milik klien kami secara sekaligus, yang mana pada saat ini dana milik klien kami tersebut berada di dalam penguasaan PT SMI tanpa ada kejelasan apapun," ungkap Evelin Hutagalung, Jumat 26 Agustus 2022.
Baik korban ataupun tim kuasa hukum juga menyayangkan sikap menutup diri PT SMI terkait kejelasan pengembalian dana milik para nasabahnya.