SEPUTAR CIBUBUR - Tiga orang yang berprofesi sebagai wiraswasta mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ketentuan tentang skema piramida atau yang dikenal dengan skema ponzi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial review diajukan untuk 2 ketentuan di pada UU Perdagangan No 7 tahun 2014 yang terakhir kali diubah dengan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2022
Mereka yang mengajukan judicial review adalah trio bos robot trading Viral Blast (PT Trust Global Karya).
Baca Juga: Langkah Hukum Pengembalian Dana Korban Viral Blast, Rujukan untuk Robot Trading Lain Nih
Trio bos Viral Blast yang menjadi pemohon Judicial Review adalah Rizky Puguh Wibowo, Zainal Hudha Purnama, dan Minggus Umboh.
Sebagai Pemohon Judicial review, trio bos Viral Blast tersebut memberikan kuasa kepada Eliadi Hulu dkk.
Adapun ketentuan yang diugat pada Undang-undang Perdagangan adalah pasal 1 angka 5 dan penjelasan Pasal 9 UU Perdagangan.
Baca Juga: Perkembangan Terbaru Persidangan Tiga Bos Robot Trading Viral Blast, Berikut Penjelasan Polri
Baca Juga: Robot Trading Net89 (PT SMI) Tawarkan Solusi Final, Ini yang Harus Dilakukan Member