SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tahap II tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading Viral Blast ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
"Penyidik Unit 1 Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara robot trading Viral Blast kepada JPU pada Jumat (17 Juni)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.
Gatot menyebutkan ketiga tersangka tersebut ialah Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU), dan Rizky Puguh Wibowo (RPW).
Pelaksanaan tahap II dilakukan secara virtual dengan diikuti oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Penyerahan dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengeluarkan tahanan terhadap para tersangka, lalu dilanjutkan dengan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya," tambahnya.
Meski berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke JPU, penahanan ketiga tersangka akan tetap dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dalam perkara itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Rizky Puguh Wibowo, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo.