SEPUTAR CIBUBUR - Sebanyak 115 orang korban investasi bodong berkedok robot trading ATG (Auto Trade Gold) melapor ke Bareskrim Polri.
Para korban mengalami kerugian hingga Rp15 miliar.
Para korban sebelumnya sudah melayangkan somasi namun tidak digubris manajemen ATG.
Robot trading ATG merupakan salah satu robot trading yang diblokir oleh pemerintah karena diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan menyalahgunakan SIUPL Kemendag.
Diantara robot trading yang diblokir itu adalah Net89, DNA Pro, Fahrenheit, Viral Blast, dan ATG.
Pemblokiran tersebut ternyata tepat karena belakangan manajemen robot trading kesulitan mencairkan dana investasi ribuan membernya yang ingin ditarik kembali (withdraw/WD).
Termasuk yang mengalami gagal WD adalah 115 member ATG dengan kerugian Rp15 Miliar.