Menurutnya, akan jauh lebih baik bagi semua pihak apabila PT SMI membuka diri dan melakukan komunikasi dengan jujur tanpa ada upaya-upaya untuk menyalahkan para nasabah.
"Kami menduga adanya dugaan tindakan penipuan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 KUHPidana, dengan cara mengumpulkan dana dari para member dengan rangkaian kebohongan dan keadaan palsu. Lalu ada lagi dugaan penggelapan, pencucian uang dan lainnya," kata Evelin.***