KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Kasus Korupsi SYL

1 Desember 2023, 07:49 WIB
KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Kasus Korupsi SYL /IG@Nayunda Nabila

SEPUTAR CIBUBUR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi bernama Nayunda Nabila Nizrinah sebagai saksi melengkapi berkas kasus korupsi elite Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK memanggil enam orang saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian SYL dan kawan-kawan pada hari ini, Kamis 30 November 2023.

Satu di antaranya ialah penyanyi bernama Nayunda Nabila Nizrinah. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Perampok Sadis Penembak Wajah Bos Sawit di Riau Ditangkap 

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SYL dkk,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis 30 November 2023.

Belum diketahui keterkaitan Nayunda dalam kasus ini sehingga harus diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, lima orang saksi lainnya yaitu Panji Harjanto selaku ajudan SYL; Direktur Serelia Ismail Wahab; Direktur PT Centra Biotech Indonesia Adam Sediyoadi Putra; serta Fajar Noviandra dan Nur Habibah Al Majid (swasta).

Baca Juga: Terkuak, Jokowi pernah Minta KPK Hentikan Kasus Setya Novanto 

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah pegawai Kementan RI dan anggota Komisi IV DPR RI.

KPK memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL sudah ditahan KPK.

KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

 Baca Juga: CTIS Bahas Indonesia Penuhi Syarat Jadi Pemain Utama Industri Kabel Bawah Laut Dunia, Simak Sebabnya

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

 Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler