Jawaban Sarkas Gibran Soal Pemilu Diulang

27 Maret 2024, 05:52 WIB
Gibran Rakabuming Raka menaggapi warganet yang meminta dirinya untuk foto seperti Wapres pada umumnya dengn santai. /@gibran_tweet

SEPUTAR CIBUBUR- Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024, Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal gugatan yang dilayangkan Tim Hukum Anies-Muhaimin pada MK (Mahkamah Konstitusi).

Walikota Solo yang juga merupakan putra sulung Presiden Jokowi itu memberikan tanggapan singkat.

Terlihat Gibran tidak mau terlalu panjang mengomentari permintaan Tim Hukum Anies-Muhaimin untuk pemilihan ulang tanpa dirinya.

 Baca Juga: Perusahaan Sawit PT Royal Industries Indonesia Terindikasi Fraud LPEI

Dalam hal ini, Gibran justru meminta Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud untuk mengikuti jalur hukum yang ada jika memang benar-benar tidak terima hasil Pemilu 2024.

Gibran juga mengisyaratkan bahwa pemilihan ulang belum tentu membuat pasangan Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud bisa menang, dan kemungkinan gugatan akan dilakukan lagi nantinya.

“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang?” sarkas Gibran.

Baca Juga: Helena Lim Jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah

Gibran juga menegaskan untuk pasangan nomor urut 01 maupun 03 untuk mengikuti jalur hukum dan aturan yang ada untuk melakukan gugatan.

“Yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, Tim Hukum Anies resmi mengajukan gugatan secara online dan langsung ke MK. Dengan salah satu gugatan berisi permohonan pemilihan ulang tanpa Gibran.

Pihaknya juga meminta untuk dilakukannya pemilihan ulang dengan mengganti wakil presiden untuk calon nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Tim Hukum AMIN berharap agar pemilihan ulang ini bisa berlangsung dengan jujur dan adil tidak seperti pemilihan kemarin yang dinilainya banyak proses kecurangan.

Mereka merasakan banyak kejanggalan serta kesalahan dalam proses Pemilu 2024 sehingga mengajukan gugatan kepada MK atas proses Pemilu 2024.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler