Helena Lim Kena Pasal Pencucian Uang

2 April 2024, 05:31 WIB
Kekayaan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi 271 Triliun, Punya Bisnis Penukaran Dollar ke Rupiah? /Tangkapan layar YouTube The Hermansyah A6/

SEPUTAR CIBUBUR-Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK)  ini  juga diduga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut, adanya potensi TPPU dalam setiap perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Termasuk terhadap Harvey Moeis, yang merupakan tersangka baru dalam kasus itu.

 Baca Juga: Kejagung Janji Ungkap Aktor Penting di Kasus Timah

"Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU. Sehingga itu sudah menjadi protap (prosedur tetap) kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU. Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM," kata Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Senin 1 Maret 2024.

Kendati begitu, Kuntadi belum menjelaskan lebih detail mengenai sangkaan pasal TPPU terhadap Helena.

Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap Helena Lim diumumkan pada Selasa, 26 Maret 2024, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Helena pada saat itu langsung ditahan.

 Baca Juga: KSAD Jenderal Maruli Simanjunta Minta Maaf Terkait Ledakan Amunisi di Gunung Putri, Bogor

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 3 orang saksi di mana salah satu dari 3 orang saksi tersebut yaitu Saudari HLN selaku manajer PT QSE.

Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Kejagung juga telah menggeledah rumah Helena Lim. Ada sekitar uang Rp 10 miliar yang disita dari penggeledahan.

 Baca Juga: Polhut Diminta Jadi Agen Perubahan Masyarakat, Perkuat Kelestarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selain itu, Kejagung juga menemukan SGD 2 juta yang jika dikonversikan setara dengan Rp 23,3 miliar. Dalam penggeledahannya, Kejagung juga menggeledah kantor PT QSE dan PT SD.

Helena kini tengah ditahan selama 20 hari di Rutan Kejagung cabang Salemba. Helena dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler