Autogate: Pintu Perlintasan Otomatis untuk Mudahkan Layanan Pemeriksaan Imigrasi

16 April 2024, 20:24 WIB
Autogate face rcognition mulai digunakan di 2 bandara yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. /Instagram @ditjen_imigrasi/

SEPUTARCIBUBUR- Pada awal tahun 2024 Direktorat Jenderal Imigrasi mulai mengoperasikan sebanyak 78 unit autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan 30 unit autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Autogate merupakan sebuah sarana pemeriksaan keimigrasian melalui pintu perlintasan otomatis bagi para setiap warga negara Indonesia yang akan masuk atau keluar wilayah negara Indonesia.

Autogate dapat memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian karena pelintas dapat langsung memindai (scan) paspornya dan melakukan verifikasi biometrik secara mandiri dalam 15-25 detik.

Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Pentingnya Pengakuan

Dikutip dari laman Instagram @ditjen_imigrasi, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian  Felucia Sengky Ratna mengatakan  “Autogate bisa digunakan oleh warga negara Indonesia pemegang paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat serta paspor nonelektronik. Selain itu, warga negara asing (WNA) juga bisa menggunakan autogate. Syaratnya, WNA harus memiliki paspor elektronik dan merupakan pemegang e-VoA dan eVisa Indonesia.”

Anak berusia 14 tahun kebawah tidak dapat menggunakan fasilitas autogate.  Anak yang bepergian bersama orangtuanya dapat menuju konter pemeriksaan imigrasi untuk diterakan cap keberangkatan ataupun kedatangan.

Baca Juga: Apa Itu Forest Bathing? Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Mental Kita

Sementara itu, anak yang bepergian sendiri (unaccompanied minor) dapat langsung menuju konter office imigrasi di bandara atau pelabuhan untuk difasilitasi.

Pintu autogate tidak akan terbuka dan memunculkan warna merah jika seorang pelintas terdeteksi meggunakan dokumen yang tidak valid atau ada catatan kriminal.

Alat ini mengintegrasikan kamera pengenal wajah dengan Border Control Management.

Berikut langkah-langkah menggunakan autogate:

  1. Pastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas. Lepaskan topi, masker, kacamata dan lainnya. Sampul paspor harus dibuka sebelum scan paspor.
  2. Pelintas melakukan pemindaian data secara elektronik pada halaman biodata paspor dengan meletakkan halaman biodata di sisi atas.
  3. Jika paspor sudah terpindai, hadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition), dan pintu autogate akan terbuka. ***

 

Sumber: ditjen_imigrasi

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler