Pengamat: Penangkapan Munarman Sudah Sesuai Protap, Sama dengan Teroris-teroris Lainnya

- 29 April 2021, 14:06 WIB
Pengamatan berpendapat penangkapan Munarman sudah sesuai prosedur.
Pengamatan berpendapat penangkapan Munarman sudah sesuai prosedur. /Pikiran-Rakyat.com

SEPUTAR CIBUBUR – Pengamat terorisme Ridwan Habib menilai penangkapan mantan Sekertaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah sesuai dengan standar dan prosedur Detasemen Khusus ( Densus)  88  Anti Teror.

Menurut Ridwan, penangkapan Munarman tidak berbeda dengan penangkapan teroris-teroris lainnya.  Densus 88 sudah punya prosedur tetap (Protap).

Misalnya saja, kata Ridwan, untuk mengatasi kemungkinan perlawanan (tersangka), biasanya Densus 88 melakukan pemborgolan.

“Kemudian menutup kain hitam di mata, itu belajar dari standar operasional mereka, agar tersangka tidak mengenali penyidik-penyidik atau penangkap yang berada di sekitar mereka. Karena itu bisa menimbulkan upaya kontra,” kata Ridwan di salah satu stasiun televisi swasta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini Komentar Pengacara Munarman Soal Video Balada Cinta Sekjen FPI

Ridwan meminta semua pihak dapat menahan diri dan mengikuti saja prosedur hukum yang berlaku.

Sejak didirikan 2002 sampai sekarang, ungkap Ridwan, Densus 88 itu belum pernah ada sejarah salah tangkap tersangka.

Dan saat dibawa ke pengadilan tidak ada tersangkanya yang di vonis bebas, apalagi bebas murni. “Dalam catatan kami itu belum pernah ada,” tegasnya.

Tersangka terorisme yang ditangkap Densus 88, lanjutnya, dalam proses pengadilan yang terbuka, selalu vonisnya bersalah.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah