Kemendag: Hati-hati Penipuan Berkedok Invetasi Aset Kripto

- 30 April 2021, 20:16 WIB
ILUSTRASI bitcoin. Bitcoin merupakan aset kripto yang paling laris, dan kini menyusul dogecoin yang harganya meningkat 500 persen dalam setahun.
ILUSTRASI bitcoin. Bitcoin merupakan aset kripto yang paling laris, dan kini menyusul dogecoin yang harganya meningkat 500 persen dalam setahun. /Dok. Pikiran Rakyat

SEPUTAR CIBUBUR –Maraknya  investasi berkedok aset kripto dalam beberapa bulan terakhir ini perlu diwaspadai. Investasi semacam ini memang mengiurkan, karena menjanjikan keuntungan tetap (fixed income), berbagi keuntungan (profit sharing), dan bonus jika dapat merekrut anggota baru.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan teliti dengan penawaran sejenis aset kripto.

Pasalnya, baru-baru ini, 22 April 2021,  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pemilik perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash) sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 30 April 2021,  Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, kegiatan yang dilakukan EDCCash bukan termasuk kegiatan jual beli aset kripto yang sesuai dengan ketetapan Bappebti.

Baca Juga: Anda Perlu Waspada dengan Lima Penyakit yang Sering Terjadi Selama Bulan Puasa

“EDCCash merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri. Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida," kata  Sidharta, seperti dikutip Antara.

Sidharta mengungkapkan koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) termasuk di dalamnya Bappebti menggelar rapat pada 18 Juni 2019.

Pada rapat tersebut, pemilik EDCCash mengaku hanya membuat aplikasi yang dapat digunakan oleh komunitas untuk membeli E-Dinar Coin.

Pemilik EDCCash juga mengaku tidak memberikan penawaran keuntungan. Namun, pada 29 September 2020, SWI sepakat untuk menghentikan kegiatan EDCCash.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x