Hendry Yosodiningrat Pertanyakan Rencana Praperadilan Penangkapan Munarman

- 1 Mei 2021, 06:34 WIB
Pengamat hukum pidana Hendry Yosodiningrat
Pengamat hukum pidana Hendry Yosodiningrat / Instagram/@henryyosodiningrat

SEPUTAR CIBUBUR – Pengamat Hukum Pidana, Hendry Yosodiningrat mengatakan, tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus penangkapan terhadap mantan Sekertaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Hal itu dinyatakan Hendry menanggapi rencana dari Tim Kuasa Hukum Munarman melakukan praperadilan terhadap penangkapan Munarman.

Menurut Hendry, penangkapan dalam kasus terorisme itu bisa hanya dengan bukti permulaan. Bukti permulaan dalam kasus tindak pidana terorisme itu berbeda dengan tindak pidana umum yang membutuhkan dua alat bukti yang sah.

“Di kasus tindak pidana terorisme, alat bukti  itu bisa berupa informasi intelijen, bisa juga yang disampaikan secara elektronik. Sehingga penangkapan yang dilakukan penyidik dalam tindak pidana teroris itu cukup dengan berdasarkan bukti permulaan,” kata Hendry di salah satu stasiun televisi swasta, kemarin.

Baca Juga: Mentan mengaku Beberapa Kali ditelpon Presiden Jokowi, Memastikan Realisasi Bantuan (Alsintan) Untuk Petani

Karena itu, Hendry mengaku tidak tahu apa yang dipersoalkan oleh Tim Kuasa Hukum Munarman yang mengatakan penangkapan terhadap Munarman tidak sah.

Terkait dengan penjemputan paksa, Hendry berpendapat, kalau tindak pidana biasa (umum) itu memang perlu panggilan. Dipanggilan secara patut tapi tidak diindahkan baru dapat dijemput secara paksa.

“Kalau tindak pidana teroris harus kirim surat panggilan  dan sebagainya, ya bukan tindak pidana teroris namanya” tanya Hendry heran.

Hendry mengatakan, sudah menjadi kesepakatan internasional bahwa  tindak pidana teroris itu merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), dan Densus 88 sudah punya prosedur tetap (protap).

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah