Walikota Solo Gibran Copot Lurah Pungut Zakat

- 2 Mei 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi zakat. Berikut beberapa alasan umat Islam harus menunaikan zakat, ternyata sebagai salah satu media pembersih harta.
Ilustrasi zakat. Berikut beberapa alasan umat Islam harus menunaikan zakat, ternyata sebagai salah satu media pembersih harta. /Pixabay/nattanan23

 

 

SEPUTAR CIBUBUR - Walikota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming mencopot lurah Gajahan berinisial S dan mengembalikan uang pungutan liar(pungli) atas nama zakat yang ditarik dari para pemilik toko di Jl.Rajiman, Solo.

Gibran menjelaskan meminta uang penarikan pemungutan zakat dari warga yang terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, jelas tidak boleh dilakukan, dan hal itu, telah menyalahi aturan."Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu," kata Gibran yang mendatangi dan mengembalikan pungli itu kepada para pemilik toko pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Menurutnya, lurah bernisial S yang menandatangani surat meminta pungutan itu, mulai Senin 3 Mei 2021 akan dicopot jabatannya sebagai Lurah Gajahan. Kasus ini, akan serahkan ke Inpektorat dan dinas terkait.

Baca Juga: Jelang Lebaran Idul Fitri 1442 H Metropolitan Mall Cileungsi Diserbu Pengunjung

Uang hasil pungli kepada warga yang memberi mereka ikhlas, lanjut Gibran, tetapi tidak boleh dilakukan pejabat lurah. "Ada aturannya, suratnya tercantum zakat, sedekah, dan fitrah yang boleh melakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Apalagi Lurah ikut menandatangani itu, semakin salah."

Modus pungli sang lurah menugaskan petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang.Sejumlah warga mengeluh atas penarikan zakat yang ditandatangani lurah tersebut.

Dia mengemukakan meskipun pemungutan tersebut sudah menjadi tradisi, dan dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang, Gibran menjelaskan meskipun pungutan sebagai tradisi-tradisi tidak dibenarkan seperti ini, dan tidak boleh diteruskan. "Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu."***

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah