Pemprov DKI Minta Pengelola Sanksi Tegas Pemilik dan Agen Properti yang Langgar Atur Sewa Menyewa

- 7 Mei 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi apartemen
Ilustrasi apartemen /DoK. PIXABAY

SEPUTAR CIBUBUR – Maraknya tindak pidana prostitusi online di rumah susun, khusus apartemen sudah sangat memprihatinkan. Mudahnya penyewaan unit apartemen secara harian, bahkan jam-jaman ditenggarai sebagai biang utama menjemurnya bisnis syahwat di apartemen.

Selain para pemilik yang beli apartemen untuk investasi, para agen (broker) properti disinyalir banyak melakukan pelanggaran dengan menyewakan unit apartemen secara harian. Padahal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, No. 133 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, penyewaan unit apartemen itu minimal selama tiga bulan.

Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Ledy Natalia mengatakan, sebagai pembina pengelolaan rumah susun, Pemprov DKI Jakarta tidak dapat memberikan sanksi langsung kepada pemilik dan agen properti “nakal” yang menyewakan apartemen secara harian dan dijadikan tempat protitusi online.

“Kalau dalam Pergub 132 tahun 2018 dan 133 tahun 2019 diatur bahwa setiap pemilik yang menyewakan sarusun (satuan rumah susun) harus minimal 3 bulan. Jadi tidak boleh di bawah 3 bulan apalagi per jam,” kata Ledy, kemarin di acara talkshow di salah satu stasiun radio.

Baca Juga: KPAI Temukan Fakta Mencengangkan, Ada Kasus Prostitusi Dimana Anak Sebagai Pelaku Mandiri

Sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kata Ledy, ijin usaha perusahaan agen properti diterbitkan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), tapi sekarang ke pemerintah pusat dalam bentuk OSS (Online Single Submission).

“Aturannya kan setiap penyewaan unit apartemen baik melalui pemilik atau agen properti, itu harus dilaporkan ke badan pengelola, tetapi pada pelaksanaanya sangat sedikit yang melaporkan. Mereka selalu main kucing-kucingan, akibatnya prostitusi di apartemen menjamur” kata Ledy.

Untuk itu, Ledy meminta, pengelola apartemen menindak tegas pemilik dan agen properti yang melanggar. Mereka harus diberikan tegur keras sampai di-blacklist.

Sebagai pembina Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Ledy menegaskan, akan memastikan pengurus PPPSRS tetap menerapkan tata terbit hunian secara ketat. Kalau tidak, pihaknya akan memperingatkan, dan jika tetap tidak diindahkan maka ijin pengelolaannya dapat saja dicabut.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x