Baca Juga: Predator Anak Manfaatkan Medsos untuk Bisnis Protitusi Online
“Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi langsung kepada agen propert dan pemilik yang menyewakan unit secara harian dan jam-jaman, tapi hanya bisa menegur pengurus PPPSRS sebagai pengelola,” katanya.
Ledy berharap, kalau ditemukan tindak pidana prostitusi di apartemen, para penghuni harus segera laporkan kepada kepolisian, karena yang bisa memberikan sanksi pidana adalah kepolisian. Para pemilik yang menggunakan unitnya sebagai investasi harus jeli dan meneliti siapa yang akan menyewa unitnya.
“Jika menitipkan agen properti, pemilik harus yakin bahwa agennya memiliki izin usaha resmi. Karena harus diingat apartemen itu adalah hunian. Hunian yang nyaman akan berjalan dengan baik apabila semuanya berjalan sesuai aturan,” pungkas Ledy.
Perlu kerja sama
Sementara itu, Anggota Dewan Penasehat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (P3RSI), John Keliduan menyatakan, sulitnya mengontrol penyewaan apartemen secara harian karena umumnya mereka tidak melapor.
Ditambah lagi, akses masuk ke unit apartemen tidak hanya di lobi yang dijaga petugas keamanan, tapi ada beberapa akses, salah satunya akses dari basement parkir, kalau punya kartu akses mereka bisa langsung ke lantai unit masing-masing.
Baca Juga: Dari Jualan Ruko Bisa Raup Rp 250 Miliar Lebih
“Meski kami sudah memasang CCTV, tapi mereka juga lebih cerdas. Mereka ini memang sudah profesional. Berbagai macam cara yang mereka pakai,” kata John.