John mengatakan, umumnya rata-rata 30 persen apartemen itu adalah investor yang menyewakan unitnya, dan 70 persen adalah end-user (penghuni).
Menurut John, PPPSRS mengalami kesulitan melakukan penindakan ketika ada dugaan tindak pidana prostitusi di lingkungan apartemen, karena unit apartemen itu adalah wilayah privasi.
“Jadi kami harus berhati-hati, karena takut dituduh melanggar HAM, dilemanya di situ. Karena itu harusnya ada kerja sama antara pihak berwajib, dan dinas perumahan, serta mengikutkan pengurus PPPSRS. Sehingga kalau ada dugaan protitusi di apartemen kami dapat melapor langsung ke Polsek setempat,” kata John. ***