Seperti diketahui, pengadaan Vaksin Gotong Royong sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 10 Tahun 2021.
Menurut Reisa Broto Asmoro, Juru Bucara Pemerintah Penanganan Covid-19, Vaksinasi Gotong Royong adalah program vaksinasi yang diberikan kepada karyawan/karyawati atau keluarga dan individu yang pembiayaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha (perusahaan).
Baca Juga: BMKG: Prakirakan Cuaca Selasa 18 Mei 2021 Berpontensi Hujan Lebat Disertai Kilat, dan Angin Kencang
Dengan demikian penerima Vaksin Royong Royong tetap tidak dipungut biaya alias gratis, sama dengan program vaksinasi yang diadakan pemerintah yang tidak dikenakan biaya apa pun.
“Ide dari vaksin gotong royong ini adalah niat baik dari para pelaku usaha (perusahaan) untuk mendukung percepatan capaian vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia,” kata Reisa Broto Asmoro.
Dengan program vaksinasi gotong royong ini, diperkirakan puluhan juta karyawan yang didaftarkan perusahaan akan menerima vaksin dalam waktu dekat.
Dikatakan nya, Kadin adalah pionir dalam program Vaksinasi Gotong Royong. Vaksin Gotong royong ini adalah upaya pihak swasta dalam berkontribusi mensukseskan percepatan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. ***