KPK: Apa HAM Yang Dilanggar Terkait TWK , Ini Bunyi Surat KPK Ke Komnas HAM

- 8 Juni 2021, 19:09 WIB
Foto: Firli Bahuri./Instagram/@jakartaraya
Foto: Firli Bahuri./Instagram/@jakartaraya /

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Komnas HAM yang mempertanyakan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) apa yang dilanggar pimpinannya berkaitan dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, mengatakan berkaitan pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri, Komnas HAM malahan menerima surat dari KPK yang isinya meminta penjelasan tentang pelanggaran HAM dalam kasus TWK.

Anam mengatakan pihaknya belum memutuskan ada dugaan pelanggaran HAM karena Komnas HAM masih melakukan pemeriksaan dan memberi kesempatan kepada semua pihak untuk memberi penjelasan.

Baca Juga: Modalku Jalin Kolaborasi dengan BNI sebagai Escrow Account bagi Pendana dan Peminjam

Oleh karena itu, Komnas HAM berencana memanggil sekali lagi pimpinan KPK agar dapat memberi penjelasan dan klarifikasi soal berbagai informasi dan bukti yang diberikan pihak pengadu. Pasalnya, pimpinan KPK gagal memenuhi surat panggilan ke Kantor Komnas HAM yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa, 8 Juni 2021.

Anam berharap seluruh pihak dapat bekerja sama membantu pemeriksaan aduan agar kisruh soal TWK cepat selesai."Makin cepat peristiwanya terang-benderang, makin baik bagi semua pihak," katanya.

Baca Juga: Potensi Pasar Besar, Pelindo  1 Pacu Bisnis Marine Service

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan melayangkan aduan ke Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM pada proses tes.

Sejauh ini, Komnas HAM telah memeriksa 19 pegawai KPK. Dari jumlah itu, kata dia, beberapa di antara mereka ada yang diperiksa lebih dari satu kali untuk pendalaman.***

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah