Ketua Setara Institute, Hendardi : Pemanggilan Komnas HAM Kepada Pimpinan KPK Mengada-ada

- 18 Juni 2021, 11:28 WIB
Ketua SETARA Institute, Hendardi.
Ketua SETARA Institute, Hendardi. /tribratanews.polri.go.id/

 

SEPUTAR CIBUBUR - Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN bukan saja tidak tepat tetapi juga berkesan mengada-ada karena seperti hanya terpancing irama genderang yg ditabuh 51 pegawai KPK yg tidak lulus TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).

Menurutnya, Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan KPK melalui vendor BKN dan beberapa instansi terkait yang profesional adalah semata urusan administrasi negara yang masuk dalam lingkup hukum tata negara (HTN).

Tes tersebut, lanjutnya, merupakan perintah UU dalam rangka alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. “Jika ada penilaian miring atas hasil TWK ini mestinya diselesaikan melalui hukum administrasi negara, bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana.”

Baca Juga: Ini Cara Daftar Bansos Rp1,2 Juta untuk Setiap Pelaku UKM di Bogor

Hendardi menjelaskan pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN, tambahnya, ingin mengesankan seolah ada aspek pelanggaran HAM yang terjadi. “Semestinya Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dahulu ruang lingkup dan materi dimana ada dugaan pelanggaran HAM yg terjadi sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN.”

Analoginya, kata dia, jika misalkan ada mekanisme seleksi untuk pegawai Komnas HAM dan kemudian ada sebagian kecil yang tidak lulus, apakah mereka bisa otomatis mengadu ke Komnas HAM dan langsung diterima dengan mengkategorisasi sebagai pelanggaran HAM?

Dalam setiap pengaduan ke Komnas HAM diperlukan mekanisme penyaringan masalah dan prioritas yang memang benar-benar memiliki aspek pelanggaran HAM, agar Komnas HAM tidak dapat dengan mudah digunakan sebagai alat siapapun dengan interes apapun. Komnas HAM harus tetap dijaga dari mandat utamanya sesuai UU untuk mengutamakan menyelesaikan dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat (grossviolationof Human Rights).

Baca Juga: Tambah Wawasan Kebhinekaan Sambil Kuliah 1 Semester di Luar Pulau, Yuk Ikut Program 'Mahasiswa Merdeka'

Dia menjelaskan persoalan alih status menjadi ASN dimanapun, sangat wajar jika Pemerintah menetapkan kriteria-kriteria tertentu sesuai amanat UU. Karena untuk menjadi calon pegawai negeripun memerlukan syarat-syarat tertentu termasuk melalui sejumlah test antara lain tentang kebangsaan.

Halaman:

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Seputar Cibubur


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah