Selesai Sudah Pelarian Adelin Lis Sang Buronan Kakap

- 19 Juni 2021, 21:37 WIB
Buronan kakap Kejagung Adelin Lis ditangkap
Buronan kakap Kejagung Adelin Lis ditangkap /Pikiran Rakyat/

Tak lama dari putusan bebas itu, Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang.

Adapun majelis hakim terkait perkara Adelin Lis diperiksa oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum terkait kasus Adelin Lis juga diperiksa oleh Kejagung.
 
Keberatan dengan vonis bebas itu, jaksa pun akhirnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Medan.
 
 
 
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Adelin Lis diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
 
Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
 
Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara.
 
Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pada Adelin.

Polisi lalu minta bantuan interpol untuk melacak Adelin Lis yang kemungkinan berada di luar negeri.

Kemudian pada 2018, Adelin Lis melarikan diri dan memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi. Adelin Lis pun tertangkap imigrasi Singapura.

Soal paspor palsu Andelin Lis, terbongkar oleh Imigrasi Singapura. Pada tahun 2018, sistem imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

"Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama yaitu Adelin Lis," ujar Leonard.

Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda Sin$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Jaksa Agung Minta Adelin Lis Dibawa ke RI,Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap Pemerintah Singapura karena pemalsuan dokumen imigrasi.

Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan dan membawa Adelin ke Jakarta.

"Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Adelin Lis yang menjadi buronan lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum Pengadilan Singapura dengan denda $ 14.000 serta dideportasi dari Negara Singa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, dalam keterangannya, Rabu 16 Juni 2021.***

 

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah