Lima Tahun Penjara Dan Denda Rp400 Juta, Ini Tuntutan Jaksa Atas Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo

- 29 Juni 2021, 20:04 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo /

 


SEPUTAR CIBUBUR - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara yang seluruhnya Rp25,75 miliar. Dana tersebut diperoleh dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster terkait pemberian izin,"ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa, 29 Juni 2021.

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa Edhy Prabowo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan terdakwa. "Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi hal tersebut."

Baca Juga: Permintaan Oksigen Medis Melonjak 500 Persen

Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta untuk menutupi uang pengganti tersebut, terdakwa Edhy wajib menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam uraian tuntutannya, JPU menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Selain itu, jaksa juga menuntut Andreau dan Safri selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, Amiril selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta Ainul dan Siswadhi selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.***

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah