Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo Mengaku Bertanggung Jawab Atas Pidana Korupsi di Kantornya

- 29 Juni 2021, 22:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menyapa mantan Staf Khusus, yang juga terdakwa Safri (kanan) saat akan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. Nama Fahri Hamzah sempat disebut dalam sidang ini.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menyapa mantan Staf Khusus, yang juga terdakwa Safri (kanan) saat akan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. Nama Fahri Hamzah sempat disebut dalam sidang ini. /Antara Foto/M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

 

SEPUTAR CIBUBUR - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku bertanggung jawab karena tidak mampu mengontrol staf-stafnya atas perkara suap yang terjadi di Kementerian Kelautan Perikanan.

"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujar Edhy seusai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Namun demikian, Edhy mengklaim dirinya tidak mengetahui apa yang dilakukan anak buahnya dan baru mengetahuinya saat persidangan.Bahkan, Edhy mengatakan tidak ada niat untuk melakukan korupsi.

Baca Juga: Lima Tahun Penjara Dan Denda Rp400 Juta, Ini Tuntutan Jaksa Atas Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo

"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," ucap Edhy usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara yang seluruhnya Rp25,75 miliar. Dana tersebut diperoleh dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster terkait pemberian izin,"ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa, 29 Juni 2021.***

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x