Begini Aturan Naik Kereta dan Transportasi Laut Selama PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 15:00 WIB
ilustrasi angkutan kereta
ilustrasi angkutan kereta /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR - Bagi warga yang harus menempuh perjalanan dengan menggunakan kereta api antarkota dan transportasi laut, mesti mempersiapkan diri dengan sejumlah ketentuan selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.

Mengutip Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, untuk kereta api antarkota, penumpang harus memiliki dokumen RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Lalu, antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

Aturan itu berlaku juga untuk angkutan transportasi laut, namun khusus transportasi laut dan penyeberangan laut,  selama PPKM Darurat ditambahkan ketentuan untuk mengisi e-HAC.

Baca Juga: Wahai Pesepeda, Nekad Gowes saat PPKM Darurat Sepeda Bakal Dikandangkan!

Selain itu, ada ketentuan syarat vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan yang harus dipenuhi pengguna angkutan kereta api antarkota dan transportasi laut.

Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama plus surat keterangan negatif RT-PCR/rapid tes antigen.

Kedua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukan surat negatif RT-PCR/rapid tes antigen

Ketiga, syarat testing/vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Catat, Daftar Nama Jalan yang Dibatasi dan Disekat di Jakarta selama PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x