SEPUTAR CIBUBUR - Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji segera melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta karena banyak perusahaan non esensial dan kritikal tidak mematuhi PPKM Darurat Covid-19.
"Nanti kita evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat dengan pemerintah daerah berkaitan dengan pemberlakuan penyekatan hari ini yang masuk," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji yang melakukan peninjauan di pos penyekatan PPKM Darurat di Lampiri Jakarta Timur yang menjadi perbatasan antara Bekasi dan Jakarta pada Senin,5 Juli 2021.
Dalam peninjauannya, Pangdam Jaya melihat langsung pelanggaran pemberlakuan PPKM Darurat oleh masyarakat karena dipaksa masuk pimpinannya untuk bekerja, tanpa mematuhi aturan PPKM Darurat.
Baca Juga: Tiga Alasan Utama Pemasaran UMKM Dapat Terbantu TikTok
Menurutnya, pemberlakuan PPKM Darurat hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial seperti yang ditetapkan pemerintah dan dapat pengecualian untuk melintasi pos penyekatan.
Sebagaimana diketahui pekerjaan bersifat esensial itu pada sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.***