Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Iduladha, Ini Rinciannya

- 19 Juli 2021, 10:51 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito //@wikuadisasmito/Instagram

SEPUTAR CIBUBUR – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat sebelum dan sesudah liburan panjang Iduladha.  Aturan ini efektif berlaku selama periode 18 - 25 Juli 2021.

Menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, terdapat sejumlah pertimbangan mengapa surat edaran ini dikeluarkan.

Baca Juga: BUMN Kluster Pangan Beri Bantuan Untuk penanganan Wabah Covid-19

Pertimbangan tersebut adalah: pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi Covid-19 masing-masing, dan menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H.

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi COVID-19 dapat terkendali,”jelas Wiku dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Seputarcibubur.com, Senin, 19 Juli 2021.

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid No. 15 Tahun 2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Iduladha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Jakarta 108 Ribu Lebih, Info Terbaru

Dalam Surat Edaran itu disebut kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x