SEPUTAR CIBUBUR - Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengumumkan keputusan untuk memperpanjang PPKM Darurat karena efektif menurunkan kasus Covid-19.
Jokowi menyatakan jika tren penurunan kasus Covid-19 terus berlangsung maka akan dilakukan pembukaan bertahap PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021.
Sejumlah aturan untuk aktivitas ekonomi warga sudah disiapkan.
Baca Juga: Sholat Idul Adha 2021: Jokowi Jadi Makmum, Anies Jadi Imam
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan di akun resmi YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.
Jokowi menjelaskan PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli lalu sebagai sesuatu yang tidak bisa dihindari untuk menekan kasus Covid-19.
"Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," katanya
Jokowi mengungkapkan sudah menyiapkan aturan pembukaan bertahap PPKM Darurat dengan pengaturan teknis akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.