SEPUTAR CIBUBUR – Para mitra pengemudi ojek online (ojol) dapat bermobilitas selama PPKM Darurat di DKI Jakarta.
Menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, aktivitas ojol masuk ke dalam kegiatan di sektor kritikal. Karena itu, bisa beraktivitas selama PPKM Darurat.
Agar bisa bermobilitas selama PPKM Darurat, para ojol akan diberi QR Code. PPKM Darurat berlaku sepanjang 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Jokowi Larang Seluruh Menteri ke Luar Negeri saat PPKM Darurat, Harus Punya Sense of Crisis
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk para mitra pengemudi berbasis teknologi informasi melalui QR Code,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam siaran pers yang diperoleh seputarcibubur.com, Jumat 16 Juli 2021.
Kemudian, jelas Benni Aguscandra, perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para mitra pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut.
Menurut dia, beberapa perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat atau biasa dikenal ojol telah melakukan pengajuan secara kolektif STRP untuk para pekerja termasuk mitra pengemudi.
Baca Juga: 45 Persen STRP Perorangan untuk Kunjungan Duka Keluarga, PPKM Darurat