Misalnya pasar tradisonal yang menjual bahan pokok boleh kembali buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara untuk pasar tradisional yang tidak menjual bahan pokok boleh buka hingga pukul 15.00.
Sementara pelaku usaha mikro dan kecil seperti pangkas rambut, pedangan asongan, cuci kendaraan, boleh buka sampai pukul 21.00.
Untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," kata Jokowi.
Baca Juga: banpresbpum.id Error tak Bisa Diakses, Gunakan Link Alternatif Ini untuk Pencairan BPUM Rp1,2 Juta
Saat PPKM Darurat kegiatan pada sektor esensial dan kritikal memang masih diperkenankan beroperasi dengan pengaturan.
Sedang untuk perjalanan ada sejumlah dokumen yang mesti dipenuhi termasuk soal harus negatif Covid-19 dan memiliki dokumen persyaratan.***