SEPUTAR CIBUBUR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal digelontorkan pemerintah tahun 2021 sebesar Rp1,8 Juta per penerima. Targetnya adalah untuk meringankan beban pekerja di sektor pendidikan yang terdampak Covid-19 termasuk guru honorer dan guru non PNS dapat dicairkan segera.
Untuk dapat menikmati BSU 2021 ini, guru honorer maupun guru non PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat segera mendaftarkan diri mereka dan login di link dibawah ini :
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Ketika para guru honerer dan guru non PNS mengakses link di atas nantinya mereka akan diminta melampirkan email pribadi serta memenuhi persyaratan lainnya.
Baca Juga: Warga Terima Beras Bansos Tak Layak, Begini Penjelasan Camat Tambora
BSU 2021 Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS diharapkan juga dapat membantu tenaga kerja didik selama kebijakan PPKM berlangsung di masa pandemi Covid-19.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, atau 1 hari sebelum perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-76. Hal ini tentunya berdampak terhadap penghasilan masyarakat secara umum.
Baca Juga: Viral Video Tiktok 'Potong Kue Bansos', Pemeran Kabur Saat Tukang Bakso Lewat
Berikut enam syarat untuk guru honorer maupun guru non PNS yang berhak menerima BSU 2021: