SEPUTAR CIBUBUR - Saat ini masih ada pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
Meski ada PPKM Level 4, warga seputar Cibubur yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C bisa datang ke lokasi berikut di Jakarta atau Bekasi
Siapkan juga dokumen yang dibutuhkan agar tidak perlu mondar-mandir untuk mendapat layanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Sinopsis Drakor Terbaru Jealousy Incarnate, Tayang di NET TV
Anda juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun karena saat ini masih pandemi Covid-19.
Ingat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Totalitas Perankan Elsa di Ikatan Cinta, Glenca Chysara Potong Pendek Rambutnya