Simak Dispensasi Polisi untuk Perpanjangan SIM Saat PPKM Level 4

- 4 Agustus 2021, 17:42 WIB
SIM C dibagi menjadi 3 golongan berlaku mulai Agustus 2021. Simak rincian biaya pembuatannya.
SIM C dibagi menjadi 3 golongan berlaku mulai Agustus 2021. Simak rincian biaya pembuatannya. /Ist

SEPUTAR CIBUBUR - Penerapan PPKM Level 4 telah diputuskan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

PPKM Level 4 secara umum melanjutkan kebijakan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021.

Berbagai kegiatan dan mobilitas masyarakat pun dibatasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Jadi Polemik, Umi Kalsum Hapus Postingan Saat Labrak Haters Ayu Ting Ting

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis saat penerapan PPKM Darurat hingga saat PPKM Level 4.

Dikutip dari unggahan Twitter Polda Metro Jaya di @TMCPoldaMetro, pemberian masa tenggang ditujukan bagi pemegan SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli-9 Agustus 2021.

"Dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali, pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada Satpas Jajaran Polda Metro sebagaimana berikut," tulis unggahan tesebut, Rabu 4 Agustus 2021.

Dijelaskan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli-9 Agustus 2021, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 11-18 Agustus 2021.

"Dengan mekanisme perpanjangan," tulis unggahan itu.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah