Gunakan Data Orang Lain, ICN Bobol Bank Plat Merah Hingga Rp360 Juta

- 30 Agustus 2021, 17:55 WIB
 Gunakan Data Orang Lain, ICN Bobol Bank Hingga Rp360 Juta
Gunakan Data Orang Lain, ICN Bobol Bank Hingga Rp360 Juta /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial ICN (39) di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin 23 Agustus 2021.

ICN ditangkap karena diduga membobol kartu kredit bank pelat merah, senilai Rp 360 juta dengan menggunakan KTP palsu.

"Korbannya adalah bank nasional. Dia hasil pemeriksaan awal ini sudah lebih dari Rp360 juta dia raup dari milik bank tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Waspada Modus Pencurian Data Melalui Pesan Vaksin Covid-19 di Whatapp

Modus operandi pelaku dengan membuka aplikasi kartu kredit di bank tersebut. Namun, pelaku mengajukan pembuatan kartu kredit dengan menggunakan data orang lain yang dibelinya di sebuah situs.

Berbekal KTP palsu itu pelaku kemudian mendatangi bank untuk membuat kartu kredit. Pelaku diketahui sudah beroperasi sejak 2017.

"Dari situ lah dia kemudian mengajukan untuk membuat kartu kredit di bank. Sejak tahun 2017 sampai sekarang sudah lebih dari Rp 300 juta dia meraup keuntungan daripada penipuan bank tersebut," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Waspadai Virus Joker, Malware Pembobol Tagihan Ponsel dan Kuras Rekening Bank Anda

Yusri menyebut sejak tahun 2017 beraksi, total ada 15 kartu kredit yang berhasil dimiliki pelaku berbekal KTP palsu tersebut.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x