Gunakan Data Orang Lain, ICN Bobol Bank Plat Merah Hingga Rp360 Juta

- 30 Agustus 2021, 17:55 WIB
 Gunakan Data Orang Lain, ICN Bobol Bank Hingga Rp360 Juta
Gunakan Data Orang Lain, ICN Bobol Bank Hingga Rp360 Juta /Pixabay

"Ada 15 yang jadi, yang disetujui. Karena ada beberapa yang nggak disetujui. Ada beberapa kantor bank yang tidak disetujui, karena itu dia mengajukan dulu untuk pembuatan kartu kredit. Kalau tidak disetujui, ya tidak bisa. Kalau disetujui baru diambil," kata Yusri.

Hampir empat tahun beraksi, pelaku ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Herman Edco Simbolon dan Ipda Adin Rifa"i, di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin 23 Agustus 2021. Sejumlah barang bukti mulai dari KTP hingga NPWP palsu disita polisi.

Saat ini pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan bank dalam pengamanan tabungan nasabah. Indikasi pelaku melakukan tindakannya di bank-bank lain masih diselidiki kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 263 tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. Tersangka ICN ditahan dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah