SEPUTAR CIBUBUR – Dalam rangka mencegah dan pengatisipasi gelombang ketiga penelaran Covid-19 di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan darat yang boleh dilakukan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SE90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat menjelas perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 ini, menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pelaku perjalanan darat dengan jarak maksimal 250 km atau 4 jam yang dilakukan di daerah Pulau Jawa Bali.
Baca Juga: Anies Baswedan Dianugrahi Gelar Kehormatan dari Bamus Betawi, Berjasa Bangun Beradaban Jakarta
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan kalau pelaku perjalanan di atas wajib membawa beberapa dokumen penting.
Aturan ini akan berlaku bagi semua jenis kendaraan darat baik mobil pribadi, motor, ataupun kendaraan umum.
Penasaran dengan aturan lengkapnya? Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PMJ News pada Senin, 1 November 2021, simak aturan dan syarat baru perjalanan pakai mobil pribadi terhitung November 2021.
Baca Juga: 23 Kelurahan di Kota Depok Ini Tidak Miliki Kasus Aktif Covid-19
Persyaratan perjalanan darat dengan jarak 250 Km/4 jam di Pulau Jawa Bali, adalah sebagai berikut: