Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Penting ini, Jika Ingin Lakukan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi di November 2021

- 1 November 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi - Polisi mengecek kelengkapan dokumen pengguna mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi - Polisi mengecek kelengkapan dokumen pengguna mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah/

-  Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

-  Surat keterangan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

-  Bisa juga diganti dengan surat antigen maksmimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

-  Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

Baca Juga: Gerai Vaksinasi Covid 19 Polres Bogor dan Indonesia Pasti Bisa di Wilayah Polsek Cisarua

-  Surat keterangan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

-  Bisa juga diganti dengan surat antigen maksmimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Aturan khusus pengemudi dan pembantu kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, adalah:

-   Menunjukkan kartu vaksin untuk dosis pertama

-  Hasil negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan (jika sudah divaksin)

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah