Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Penting ini, Jika Ingin Lakukan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi di November 2021

- 1 November 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi - Polisi mengecek kelengkapan dokumen pengguna mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi - Polisi mengecek kelengkapan dokumen pengguna mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah/

-  Hasil negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (jika belum divaksin)

Baca Juga: Hasil Lengkap Final French Open 2021: Jepang Sabet Tiga Gelar

Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021.

"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Disclaimer: Artikel ini sudah ditayangkan di Pikiran-rakyat.com dengan judul “Wajib Tahu, Simak Syarat Baru Perjalanan Pakai Mobil Pribadi November 2021, Wajib Bawa 2 Dokumen Penting!" (Alza Ahdira).***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah