Jasa Raharja Tidak Berikan Santunan pada Ahli Waris Vanessa Angel

- 7 November 2021, 08:44 WIB
Mobil yang dtumpangi mendiang Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah .  Polri ingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
Mobil yang dtumpangi mendiang Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah . Polri ingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. /ANTARA FOTO/Syaiful Arif/

 

SEPUTAR CIBUBUR - PT Jasa Raharja tidak akan memberikan santunan kepada ahli waris almarhum Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah yang meninggal dalam kecelakaan di Jalan Tol Jombang-Mojokerto Km 672 300/A, Kamis 4 November 2021.

Alasannya, santunan Jasa Raharja diberikan pada kejadian kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan dan bukan terhadap kecelakaan tunggal.

Demikian diungkapkan Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan dalam keterangan persnya, Sabtu 6 November 2021.

Berdasarkan laporan/keterangan dari Kepolisian Resort Dirlantas Polda Jatim tanggal 4 November 2021 TKP Km 672+300/ A ruas Tol Jomo melibatkan Mitsubishi Pajero nopol B 1264 BJU kecelakaan yang dialami korban tersebut adalah kasus kendaraan bermotor pribadi.

Bukan kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor/tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainnya.

Sehingga, tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1965.

PT Jasa Raharja hanya menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya Vanessa Angel dan Febri Andriansyah dalam kecelakaan tersebut.

"Sehubungan dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA pada Kamis, 4 November 2021, kami seluruh jajaran PT Jasa Raharja mengucapkan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya," kata dia.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah