Menit-menit Akhir Jelang Penetapan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Semua Alat Bukti Sudah Ada

- 21 Desember 2021, 11:24 WIB
Menit - Menit Akhir Jelang Penetapan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang : Semua Alat Bukti Sudah Ada
Menit - Menit Akhir Jelang Penetapan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang : Semua Alat Bukti Sudah Ada /Kolase/Antara/Galamedia

Dikutip dari YouTube Anjas di Thailand pada 18 Desember 2021 dengan judul "PELAKU TAK TENANG !! 5 ALAT BUKT1 INILAH BUAT MEREKA RESMI JADI TSK !!"

Menurut Anjas, tim penyidik menyatakan, Kepolisian membutuhkan 2 alat bukti yang kuat untuk menentukan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Baca Juga: Update Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terbaru 2021, Pengumuman Tersangka Kasus Subang Masih Tertunda

Artinya, kata Anjas, polisi cukup mengantongi dua alat bukti yang kuat dan sah untuk menentukan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Pertama, keterangan saksi. Jumlah saksi terkait kasus pembunuh ibu dan anak di Subang bertambah dari semula 25 orang menjadi 55 orang.

"Walaupun sudah 55 saksi telah diperiksa, agak sulit untuk mendapatkan saksi yang benar-benar valid, yang benar-benar bisa merujuk ke pelaku dan dalang," tuturnya.

Alat bukti kedua berupa keterangan ahli, menjadi harapan tinggi untuk mengungkap kasus Subang.

Mabes Polri pun sudah mengirimkan ahli forensik,  tim Inafis, dll, yang kemampuannya tidak usah diragukan.

Alat bukti ketiga adalah surat. Surat itu mirip ke berita acara pemeriksaan (BAP). Misalnya, ada ahli yang menemukan sejumlah temuan seperti jejak DNA atau jejak lain.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x