Penjelasan Rusdy Nurdiansyah Ketua PWI Depok Tentang Edy Mulyadi: Bukan Wartawan Yang Terdaftar di Dewan Pers!

- 2 Februari 2022, 10:35 WIB
Penjelasan Rusdy Nurdiansyah Ketua PWI Depok Tentang Edy Mulyadi: Bukan Wartawan Yang Terdaftar di Dewan Pers!
Penjelasan Rusdy Nurdiansyah Ketua PWI Depok Tentang Edy Mulyadi: Bukan Wartawan Yang Terdaftar di Dewan Pers! /Tangkap layar YouTube/Hersubeno point

SEPUTAR CIBUBUR - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah baru- baru ini memberikan penjelasan tentang Edy Mulyadi.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah mengungkapkan, bahwa Edy Mulyadi tak terdaftar sebagai wartawan di website Dewan Pers, www.dewanpers.or.id.

"Nama Edy Mulyadi tidak terdaftar sebagai wartawan di website Dewan Pers. Edy katanya pernah terdaftar sebagai anggota PWI pada 1995, kalau tidak diperpanjang status keanggotaannya, berarti bukan anggota PWI lagi," ujar Rusdy, baru-baru ini.

Baca Juga: Husin Shihab Bersyukur Edy Mulyadi Ditahan Polisi, Pembelajaran Bagi Penyebar Hoaks dan Hatespeech

Apalagi, Edy pernah ikut pileg pada 2019, otomatis juga gugur keanggotaannya.

Kuasa hukum Edy Mulyadi berharap kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang dialami kliennya dapat diselesaikan dengan Undang-Undang Pers (UU Pers) No. 40 Tahun 1999.

Alasannya, karena Edy Mulyadi mengaku kapasitasnya sebagai wartawan senior yang mengeluarkan pernyataan Kalimantan 'tempat jin buang anak' dalam sebuah video viral.

Masyarakat Kalimantan pun merasa terhina dan melaporkan Edy ke polisi.

Saat ini, profesi wartawan itu wajib ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan syarat bernaung di media yang terverifikasi dan tersertifikasi Dewan Pers. 

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x