Tarif Terbaru Sertifikasi Halal MUI dan Kemenag, Begini Rinciannya

- 23 Maret 2022, 11:01 WIB
/Instagram @Kemenag_ri/

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Agama Republik Indonesia, telah menetapkan aturan terbaru mengenai sertifikasi halal di Indonesia.

Mulanya, sertifikasi halal hanya ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Akan tetapi, saat ini sertifikasi halal tak hanya ditetapkan oleh MUI, melainkan melibatkan tiga pihak yang akan menangani proses sertifikasi halal tersebut.

Baca Juga: MUI : Orang Sudah Berkerumun, Tidak Relevan Lagi Menggeser Libur Hari Keagamaan

Ketiga pihak lembaga yang dimaksud tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH dan juga MUI.

"Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI," ujar Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu, 23 Maret 2022.

Dengan begitu, terdapat pembaruan tarif untuk mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga: Kalau Jadi Reshuffle Kabinet, Ini Partai yang Kadernya akan Masuk Jadi Menteri dan Wakil Menteri?

Melansir dari Antara, Berikut tarif pengajuan sertifikasi halal:

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x