Tarif Terbaru Sertifikasi Halal MUI dan Kemenag, Begini Rinciannya

- 23 Maret 2022, 11:01 WIB
/Instagram @Kemenag_ri/

4. Barang Gunaan
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp. 350.000
- Usaha Menengah, besar dan impor: 3.937.000

5. Rumah Potong Hewan (RPH)
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp. 350.000
- Usaha Menengah, besar dan impor: 3.937.000

6. Jasa
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp. 350.000
- Usaha Menengah, besar dan impor: Rp. 5.275.00

Baca Juga: Gema Citra Nusantara dan Papatong Artspace Gelar Teater Musikal Keumalahayati, Laskar Inong Bale

7. Restoran/Katering/Kantin
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp. 350.000
- Usaha Menengah, besar dan impor: Rp. 3.687.500

8. Perasa dan pewangi
- Usaha Menengah, besar dan impor: Rp. 7.652.000

9. Produk Rekayasan Genetika
- Usaha Menengah, besar dan impor: Rp. 5.412.5000

10. Vaksin
- Usaha Menengah, besar dan impor: Rp. 21.125.000

11. Gelatin
- Usaha Menengah, besar dan impor: Rp. 7.912.000

Itu dia tarif sertifikasi halal terbaru.***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah